Biro Travel Umrah Haji Plus di Cibubur di Bogor di Depok Fasilitas Bagus Hotel *4 dan *5 | Macam Thawaf
Tawaf terdiri dari 4 ( empat ) macam yaitu Tawaf Ifadah, Tawaf Qudum, Tawaf Wada dan Tawaf sunat.
Tawaf Ifadah
Tawaf ifadah adalah salah satu dari beberapa rukun haji, yang harus dilaksanakan sendiri jika tidakhajinya batal. tawaf ini disebut juga Tawaf Ziarah atau Tawaf Rukun. Sebagaimana Firman Allah dalam surat Al-Hajj ayat 29 :
“Tsummal yaqdhuu tafatsahum wal yuufuu nudzuurahum wal yaththawwafuu bilbaitil ‘atiiq”
Artinya :
“Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran-kotoran mereka, memotong rambut, mengerat kuku dan memenuhi nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan tawaf di rumah yang tua itu.”
Tawaf
ini dilaksanakan setelah semua ibadah Haji telah diselesaikan yaitu ;
melontar jumrah Aqabah, membayar dam serta Tahallul Akhir (Mencukur)
kemudian disunatkan memakai wewangian setelah jama’ah tidak Ihram. Hal
ini diterangkan dalam hadis Aisyah :
Artinya : “Aku pernah meminyaki Rasulullah SAW ketika (hendak) ihram, sebelum ia berihram, dan ketika sudah Tahallul sebelum ia melakukan tawaf di Ka’bah.”
(Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)
Sesudah
Tawaf Ifadah jama’ah langsung dapat melakukan Tahalllul Akbar, serta
telah dihalalkan dari segala apa yang diharamkan ketika masih Ihram.
Waktu Pelaksanaan Tawaf Ifadah.
Para
ulama sepakat bahwa Tawaf Ifadah adalah merupakan rukub Haji yang harus
dilaksanakan oleh setiap orang yang melakukan Ibadah Haji. Berikut ini
pendapat para imam tentang waktu Tawaf Ifadah :
HANAFIYAH : Waktu Tawaf Ifadah dimulai dari fajar hari Nahr (10 Zulhizah) sampai akhir bulan sesudah seseorang melakukan wukuf di Arafah.
MALIKIYAH : Waktu Tawaf Ifadah dimulai dari fajar hari Nahr (10 Zulhizah) sampai akhir bulan Zulhijah, sehingga apabila ada jama’ah haji meninggalkan (mengakhiri) dari waktu tersebut maka terkena Dam
SYAFI’IYAH : Waktu Tawaf Ifadah dimulai sejak setelah pertengahan kedua malam hari Nahr (10 Zulhizah) dan berakhir sampai jama’ah haji mengerjakannya (kapan saja) selama hidupnya. sedang waktu afdhal (utama) untuk mengerjakannya ialah pada hari Nasr (10 Zulhijah).
MALIKIYAH : Waktu Tawaf Ifadah dimulai dari fajar hari Nahr (10 Zulhizah) sampai akhir bulan Zulhijah, sehingga apabila ada jama’ah haji meninggalkan (mengakhiri) dari waktu tersebut maka terkena Dam
SYAFI’IYAH : Waktu Tawaf Ifadah dimulai sejak setelah pertengahan kedua malam hari Nahr (10 Zulhizah) dan berakhir sampai jama’ah haji mengerjakannya (kapan saja) selama hidupnya. sedang waktu afdhal (utama) untuk mengerjakannya ialah pada hari Nasr (10 Zulhijah).
Tawaf Qudum
Disebut juga Tawaf Dukhul, yaitu tawaf pembukaan atau tawaf selamat datang yang dilakukuan pada waktu jama’ah baru tiba di Mekah.
Nabi
Muhammad SAW setiap kali masuk Masjidil Haram lebih dulu melakukan
tawaf sebagai ganti shalat Tahiyyatul Masjid. Maka tawaf inipun disebut
juga Tawaf Masjidil Haram.
Hukum
untuk tawaf Qudum adalah Sunat. maka jika tidak melaksanakan tawaf
Qudum tidak membatalkan Ibadah haji ataupun Umrah. Bagi wanita yang
sedang haid atau Nifas dilarang melakukan Tawaf Qudum. Bagi wanita yang
melaksanakannya tidak perlu lari-lari kecil cukup berjalan biasa.
Tawaf
Qudum ini boleh tidak disambung dengan Sa’i, tetapi bila disambung maka
Sa’inya sudah termasuk Sa’i haji. Oleh karena itu waktu Tawaf Ifadah
jama’ah tidak perlu lagi melakukan Sa’i. Disunatkan menyelendangkan
pakaian atas Ihram di bawah ketiak lengan kanan dan ujungnya diatas
pundak kiri. kalau mungkin sempatkanlah mengusap dan mengecup Hajar
Aswad. atau cukup dengan memberi isyarat dari jauh sambil membaca :
“Allahumma
Imaanan Bika Wa Tashdieqan Bikitaabika Wa Wafaaan Bi’ahdika Wattibaa’an
Lisunnati nabiyika Sayydinaa Muhammadin Shallalahu Alaihi Wasallam.”
Artinya :
“Ya
Allah ku ! aku beriman kepada Mu dan membenarkan kitab Mu, dan memenuhi
janji Mu serta mengikuti sunnah nabi Mu, yaitu penghulu kami Muhammad
SAW”
ditengah-tengah melakukan tawaf itu jama’ah haji diperkenankan membaca do’a :
“Subhaanallah
Wal hamdulillah Walaailaaha Illallah, Wallaahu Akbar Walaa Haula Walaa
Quwwata Illaabillah. Allahumma Innie Aamantu Bikitaabikalladzi Anzalta
Wa Nabiyya Kalladzi Arsalta Faqhfir lie Maaqaddamtu Wama Akh khartu.”
Artinya :
“Maha
suci Allah, Segala puji bagi Allah tidak ada Allah yang patut disembah
kecuali Allah, Allah Maha besar, Tiada daya dan kekuatan kecuali dengan
pertolongan Allah. Ya Allahku ! Sesungguhnya aku beriman kepada kitab Mu
yang telah Engkau turunkan, dan kepada nabi Mu yang telah Engkau utus,
Oleh karena itu ampunilah dosa – dosaku yang telah lalu dan yang akan
datang.”
Dan ketika sudah sampai di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad supaya membaca :
“Rabbanaa Aatinaa Fiddunyaa Hasanah Wafil Aakhirati Hasanah Waqinaa ‘Azaabannar wa Adkhilnaa Ijannata Ma’al Abrar.”
Artinya :
“Ya
Tuhan kami ! berilah kami kebaikan di dunia dan akhirat, dan
lindungilah kami dari siksaan api neraka, dan masukkanlah kami ke dalam
surga bersama orang-orang baik.”
Tawaf Wada
Wada artinya perpisahan, Tawaf Wada atau tawaf perpisahan adalah salah satu ibadah wajib untuk dilaksanakansebagai pernyataan perpisahan dan penghormatan kepada Baitullah dan Masjidil Haram. Tawaf ini cukup dikerjakan dengan berjalan biasa. Tawaf Wada disebut juga Tawaf Shadar ( Tawaf Kembali ) karena setelah itu jama’ahakan meninggalkan Mekah untuk ketempat masing-masing. Dalam pelaksanaannya sama dengan tawaf yang lainnya, akan tetapi do’a yang dibaca berbeda untuk semua putaran.
Tawaf
Wada adalah tugas terakhir dalam pelaksanaan Ibadah Haji dan Ibadah
Umrah. Bagi jama’ah yang belum melakukannya belum boleh meninggalkan
Mekah, karena hukumnya Wajib. Bila tidak dikerjakan maka wajib membayar
Dam, dan bila sudah mengerjakan maka tidak dibenarkan lagi tinggal di
Masjidil Haram. Jika Jama’ah sudah keluar Masjid, maka hendaklah segera
pergi sebab kalau jama’ah masih kembali kemasjid diharuskan mengulangi
Tawaf Wada Ini. Wanita yang sedang Haid dibebaskan dari Tawaf wada dan
ia boleh langsung meninggalkan Mekah. Hal ini dijelaskan dalam hadis
Ibnu Abbas yang artinya :
“Manusia
diperintahkan supaya akhir perjumpaan ( dengan Baitullah ) itu dengan
menjalankan Tawaf di Baitullah, akan tetapi hal ini diringankan bagi
perempuan-perempuan yang sedang Haid.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Tawaf Sunat
Adalah tawaf yang bisa dilakukan kapan saja. Kalau dilakukan saat baru memasuki Masjidil Haram, Tawaf ini berfungsi sebagai pengganti shalat Tahiyatul Masjid. Tawaf sunat inilah yang dimaksud atau disebut Tawaf Tathawwu.
sumber:
Assalamu’alaikum Wr Wb
BalasHapusBagi calon Jamaah Umroh yang akan berangkat pada bulan April-May 2013, kami dari klinik Sentra Umroh Depok dengan penanggung jawab Dr H Rimarky Oemar M.kes,Akan mengadakan Vaksinasi massal pada Hari Sabtu/Minggu 16-17 Maret 2013(.Pukul 09.00-21.00 WIB) Dengan Biaya Rp 200.000 per Paket.(Buku Kuning dan Vaksinasi). Untuk info dan perjanjian Hub: Bapak Suharso 0815 920 1458, 021 49002170. Solusi bagi jamaah yang lokasi rumah Jauh dari Bandara, Sibuk bekerja (tidak perlu cuti), dll. Kerjasama dengan KKP Kelas I Bandara Soekarno- Hatta.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb